DIGTALPOS.com, Kutim – Rapat Hearing untuk memediasi penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga, Kecamatan Sandaran dan PT Indexim Coalindo, digelar di Ruang Rapat DPRD Kutai Timur, Senin (10/06/2024).
Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan, yang turut hadir memfasilitasi kegiatan tersebut mengatakan, Kelompok Tani Bina Warga terancam kehilangan puluhan hingga ratusan hektar lahan, akibat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan PT Indexim Coalindo. Adapun untuk lahan yang disengketakan luasnya diperkiraan ratusan hingga ribuan hektar.
“Kelompok tani ini berdiri sejak tahun 2005 dengan luas lahan kurang lebih 2000 hektar,” sebutnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) menambahkan, keberadaa Kelompok Tani Bina Warga pun telah diakui pemerintah lewat akta notaris dan registrasi dari Dinas Kehutanan Kaltim.
“Saat ini kurang lebih 900 hektar yang berada dalam area kemitraan PT Santan Borneo Abadi (SBA) dengan Kelompok Tani Bina Warga. 73 hektar di antaranya dikelola sebagai area pertambangan batu bara oleh PT Indexim Coalindo,” ungkap Arfan saat memimpin RDP.
Tak hanya itu, Arfan juga memperoleh laporan jika lahan milik PT SBA kurang lebih 270 hektar turut terancam menjadi lahan pertambangan batu bara. Lanjut dia, persoalan tersebut hingga kini belum menemukan solusi kongkrit bagi pihak yang terlibat.
Kelompok Tani Bina Warga sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, kata dia, akan tetapi belum ada jalan keluarnya. “Sehingga pada kesempatan ini dilakukan rapat dengar pendapat, tujuannya untuk mencari solusi tanpa merugikan satu pihak,”ujarnya. (Adv)