DIGTALPOS.com, Bontang – Secara garis besar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang ialah unsur pelaksana urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah dibidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Kearsipan serta tugas pembantuan.
Selain terdapat dua bidang utama yakni Perpustakaan dan Kearsipan, terdapat pula beberapa unit kerja di dalamnya. Salah satunya Unit Pelayanan Kearsipan.
Unit Pelayanan Kearsipan ini merupakan muara dari arsip-arsip statis yang ada di Pemerintah Kota Bontang. Seluruh arsip yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akan disimpan di Depot Arsip.
Adapun yang dimasuk arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
“Salah satu fungsi pelayanan kerasipan ini yaitu sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin meminjam arsip dari kami,” ucap Siti Fatimah, Arsiparis DPK Bontang, kepada media ini, Kamis (16/06/2022).
Fatimah menambahkan, sebelum disimpan dalam Depot Arsip, seluruh arsip yang diterima akan di fumigasi pada saat transit sebelum pengolahan, agar ketika disimpan arsip tersebut bebas dari kutu dan hama.
Setelah arsip diolah, lanjut dia, petugas pelayanan akan menyajikan arsip tersebut kepada masyarakat dalam bentuk peminjaman. Seluruh arsip yang keluar nantinya akan didata oleh unit ini.
Fatimah menyatakan, kendati jarang ada masyarakat yang melakukan peminjaman arsip, namun bukan berarti tidak ada. Dalam setiap tahunnya, unit ini rata-rata melayani 5-6 peminjaman. Baik dari universitas maupun dari masyarakat yang tengah melaksanakan kuliah dijenjang yang lebih tinggi.
“Biasanya yang pinjam ini sedang melakukan studi S2. Ada juga dari universitas. Keperluannya untuk penelitian ilmiah,” tandasnya. (adv)