DIGITALPOS.com, Samarinda – Upaya penegakan hukum terhadap kasus perambahan kawasan hutan pendidikan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), yang termasuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), masih menemui jalan buntu. Hingga pertengahan Juni 2025, belum ada tersangka yang ditetapkan, meski laporan kerusakan lingkungan di area tersebut semakin mengkhawatirkan.
Menyikapi hal itu, DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya progres penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa pihak legislatif akan segera menjadwalkan ulang pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk menagih komitmen penyelesaian kasus ini.
“Beberapa waktu lalu kami sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Polda Kaltim serta Gakkum KLHK. Saat itu, mereka meminta waktu dua pekan untuk menetapkan tersangka. Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti,” ujar Sarkowi saat ditemui, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, waktu yang dijanjikan telah terlewati dan belum menghasilkan kejelasan hukum. “Kami bisa maklumi adanya libur panjang, tetapi proses hukum tidak boleh dibiarkan stagnan. Karena itu, kami tengah menyusun jadwal ulang untuk memanggil semua pihak yang berkaitan langsung dengan penanganan ini,” imbuhnya.
Rencana pemanggilan ulang ini akan melibatkan berbagai elemen, mulai dari Polda Kaltim, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pihak Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai pengelola kawasan, Aliansi Rimbawan, serta dinas teknis terkait lainnya.
Sarkowi menegaskan, DPRD Kaltim menaruh perhatian besar pada kasus ini karena menyangkut keberlangsungan ekosistem dan fungsi pendidikan yang melekat pada KRUS. Perambahan di wilayah yang seharusnya menjadi pusat konservasi dan penelitian ilmiah tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan lingkungan.
“KRUS bukan sekadar kawasan hijau, tetapi juga simbol komitmen kita dalam menjaga biodiversitas dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika kawasan ini terus dirusak tanpa ada tindakan tegas, maka kita gagal menjalankan amanah itu,” tandas politisi asal Partai Golkar tersebut.
DPRD berharap penanganan kasus ini tidak berakhir sebatas laporan tanpa tindak lanjut. Mereka mendesak agar Polda dan Gakkum KLHK menunjukkan transparansi dan keseriusan dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku perambahan hutan, tanpa pandang bulu. (Adv)