DIGTALPOS.com, Samarinda — DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-17 di Gedung Utama B DPRD Kaltim. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024.
Ketua Pansus LKPJ, Agus Suwandy, memaparkan rekomendasi yang telah disusun. Dia menyampaikan rekomendasi dibagi ke dalam empat kelompok sesuai mitra kerja masing-masing Komisi di DPRD Kaltim. Seluruh rekomendasi tersebut dilampirkan sebagai satu kesatuan tak terpisahkan dari laporan akhir Pansus.
Pertama, Gubernur diminta untuk menyusun kebijakan dan menginstruksikan Sekretaris Daerah serta Inspektur Kaltim menuntaskan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang belum diselesaikan,” ucap Agus, Rabu (11/6/2025).
Agus menegaskan, capaian tindak lanjut atas temuan BPK itu nantinya menjadi salah satu indikator kinerja perangkat daerah, sekaligus dasar pemberian penghargaan maupun sanksi.
“Selain itu, laporan perkembangan penyelesaian temuan tersebut wajib dipantau dan dirangkum, lalu disampaikan kepada DPRD,” ujarnya
Tak hanya itu, Agus juga menyoroti soal anggaran bantuan hukum. “Gubernur diharapkan menetapkan kebijakan dan menginstruksikan Kepala Biro Hukum untuk meningkatkan porsi anggaran bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam APBD Kaltim,” sambungnya.
Pansus juga meminta Gubernur memerintahkan Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun formula dasar perhitungan bantuan keuangan (Bankeu) kepada kabupaten/kota secara adil dan sesuai kebutuhan.
“Rancangan formula ini nantinya harus dikonsultasikan ke DPRD sebelum ditetapkan,” tukas Agus. (Adv)













