DIGTALPOS.com, Samarinda — DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) bertindak bijak dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian lokasi SMAN 10 Samarinda ke Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Mereka menegaskan, pelaksanaan putusan hukum tidak boleh mengorbankan Yayasan Melati beserta aset dan para siswa yang masih aktif belajar di sana.
“Secara hukum kita semua menyadari keputusan MA harus dilaksanakan. Namun yang jadi perhatian kami, jangan sampai Yayasan Melati dan siswa-siswinya disingkirkan begitu saja,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, Jumat (23/5/2025).
Ia menekankan bahwa Yayasan Melati memiliki peran penting dalam sejarah berdirinya SMAN 10. Oleh karena itu, perlu ada solusi yang adil agar proses pendidikan di kedua lembaga tetap berjalan.
“Yayasan Melati tidak boleh diabaikan, karena dari sana juga lahir SMAN 10. Jangan sampai siswa-siswa yang sedang belajar jadi korban. Mereka juga aset bangsa,” ujarnya.
Menurut Darlis, Pemprov Kaltim perlu menyusun kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan keputusan hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan pendidikan yang ditimbulkan.
Ia menyarankan agar Pemprov mempertimbangkan skema pemisahan yang jelas antara SMAN 10 dan Yayasan Melati, baik dari segi pengelolaan aset maupun status lahan. Salah satu opsi yang diusulkan adalah skema pinjam pakai lahan.
“Kami yakin Pemprov bisa mencari jalan tengah. Kalau memang harus berada dalam satu lokasi, maka harus ada batasan yang jelas, baik secara administratif maupun fisik, agar tidak tumpang tindih,” tegas Darlis.
DPRD, kata dia, akan terus mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan polemik baru dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama siswa. (Adv)













