DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim). Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Sangatta, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 104,64 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Senin sore (23/2/2026). Kasat Narkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Sangatta.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Satu di antaranya merupakan karyawan tambang, sementara dua lainnya diduga sebagai pengedar sabu di Sangatta,” ujar Iptu Erwin.
Dari hasil penangkapan awal di wilayah Sangatta, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, jaringan peredaran sabu tersebut ternyata tidak hanya menyasar lingkungan permukiman, tetapi juga merambah ke area pertambangan.
“Mulanya kami amankan tersangka di wilayah Sangatta. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata peredaran narkotika juga dilakukan di kawasan tambang. Kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka ketiga yang merupakan karyawan tambang. Dari tangan tersangka ini, kami menyita barang bukti sabu seberat 49 gram,” jelasnya.
Secara keseluruhan, dari ketiga tersangka, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 104,64 gram. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Iptu Erwin juga mengungkapkan bahwa peredaran narkotika di Kutai Timur masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Satresnarkoba, wilayah Sangatta Utara dan Wahau menjadi dua kecamatan dengan tingkat peredaran sabu yang cukup dominan.
“Sepanjang Januari hingga 23 Februari 2026, kami telah mengamankan 34 tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 537,7 gram,” bebernya.
Dari jumlah tersebut, nilai ekonomis sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 806.550.000. Lebih dari itu, aparat kepolisian memperkirakan sebanyak 2.689 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika dikalkulasikan, nilai sabu yang kami amankan selama dua bulan terakhir mencapai lebih dari Rp 806 juta. Artinya, ribuan jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya penyalahgunaan sabu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memberikan peringatan keras kepada para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi atensi serius dan tidak akan ada ruang bagi pengedar untuk beroperasi.
“Kami tegaskan, peredaran barang haram ini menjadi perhatian besar kami. Hentikan sekarang juga sebelum kami tindak. Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya, demi mewujudkan Kutai Timur yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Polres Kutim pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Timur. (*)













