DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial P atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan dan sejumlah rekaman video di ponsel milik anaknya.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan keluarga pada awal Januari 2026. Orang tua korban merasa ada perubahan sikap pada anak mereka yang terlihat lebih tertutup dan kerap menyendiri. Rasa khawatir itu mendorong keluarga untuk memeriksa ponsel korban. Dari situ, ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor tak dikenal yang berisi tekanan dan ancaman, serta sejumlah rekaman yang mengarah pada dugaan tindakan asusila.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak November 2025. Saat itu, korban awalnya dihubungi oleh sebuah nomor asing yang meminta agar korban memberikan kontak pelaku. Namun setelah nomor tersebut diberikan, ancaman justru dialihkan kepada korban.
“Pelaku menggunakan nomor tak dikenal untuk mengancam dan menakuti korban. Korban merasa tertekan dan ketakutan sehingga menuruti permintaan pelaku,” ujar AKP Rangga, Senin (23/2/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, nomor misterius tersebut diduga merupakan bagian dari rekayasa pelaku. P disebut-sebut berpura-pura menjadi pihak yang juga mendapatkan ancaman, sehingga korban percaya bahwa keduanya berada dalam situasi yang sama. Dengan modus itu, pelaku kemudian memanfaatkan rasa takut korban untuk melakukan tindakan menyimpang.
Pelaku juga diduga berdalih bahwa ia hanya menjalankan “perintah” dari pemilik nomor tak dikenal tersebut. Di bawah tekanan psikologis, korban mengaku beberapa kali dipaksa mengikuti keinginan pelaku. Aksi tersebut bahkan direkam menggunakan telepon genggam milik pelaku.
“Tindakan itu terjadi berulang kali. Korban berada dalam tekanan setiap kali peristiwa tersebut berlangsung,” terang AKP Rangga.
Aksi terakhir dilaporkan terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah korban. Saat itu, pelaku berada di kamar yang ditempatinya. Diketahui, P sebelumnya sempat bekerja pada orang tua korban sebelum akhirnya berhenti pada 3 Januari 2026.
Kasus ini baru terungkap pada 8 Februari 2026 setelah orang tua korban menemukan bukti percakapan dan rekaman yang tersimpan di ponsel anaknya. Tanpa menunggu lama, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Orang tua korban segera membuat laporan resmi. Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rangga.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Baru. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak, termasuk memantau komunikasi di media sosial dan aplikasi percakapan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman dan kekerasan terhadap anak dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk manipulasi dan tekanan secara daring.













