DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kaltim masih menunggu SK Mendagri sebelum menentukan jadwal paripurna pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi PKS, Masykur Sarmian.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, usulan PAW ini masih berproses menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pak Masykur belum ada jadwal PAW, kemarin ada perubahan di Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra,” kata Samsun, Rabu (18/1/2023).
Diakui Samsun, usulan untuk meng-PAW-kan Masykur sudah ada, namun tidak akan dilakukan perubahan sebelum ada SK Mendagri.
“PAW dilakukan setelah ada SK Mendagri,” jelasnya.
Ditegaskan, status Masykur sampai saat ini masih Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKS.
Diketahui, pihak Masykur Sarmian, juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Masykur mendaftarkan gugatan ke PN Samarinda, per tanggal 8 November 2022.
Masykur Sarmian meminta PN Samarinda agar menyatakan tidak sah atau batal demi hukum dua surat keputusan yang diterbitkan PKS, yakni surat bernomor 005/SKEP/DPW PKS/Kaltim/2022 yang berisi tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS tertanggal 17 Agustus 2022.
Gugatan itu juga diperuntukan untuk pembatalan, surat dengan Nomor 282/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang PAW dirinya di DPRD Kaltim yang terbit 14 hari kemudian pada 31 Agustus 2022. (adv)













