Pemkab Mahulu Percepat Reformasi Birokrasi, ANJAB–ABK Jadi Kunci TPP ASN 2026

Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Kristina Tening.
Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Kristina Tening.(ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat reformasi birokrasi dengan menggelar Workshop Pendampingan Penginputan Data Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) ke dalam aplikasi ANJAB ABK SIMONA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (08/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda ini menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola organisasi perangkat daerah sekaligus meningkatkan akurasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mahulu. Melalui workshop ini, pemerintah daerah menargetkan tersusunnya data jabatan dan beban kerja yang valid, terukur, dan sesuai dengan kondisi riil organisasi.

Workshop dibuka oleh Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan, yang diwakili Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Kristina Tening. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat DaerahD Provinsi Kalimantan Timur, Nurnuthfah, yang memberikan pendampingan teknis sekaligus penguatan pemahaman terkait pengisian aplikasi SIMONA.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten III, ditegaskan bahwa pemutakhiran ANJAB dan ABK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen penting dalam penataan birokrasi yang profesional dan berorientasi kinerja. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kemendagri yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan pembaruan data organisasi secara berkala melalui aplikasi SIMONA.

Bupati Angela menekankan urgensi pembenahan ini, mengingat mulai tahun 2026 data ANJAB–ABK dalam SIMONA akan menjadi persyaratan utama dalam proses perizinan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Oleh karena itu, ketepatan, kelengkapan, dan validitas data tidak hanya berpengaruh pada perencanaan organisasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dan kesejahteraan ASN.

“Penginputan data harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab, mencerminkan kondisi nyata organisasi serta tugas dan fungsi setiap jabatan,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga memberikan beberapa penekanan penting. Pertama, seluruh perangkat daerah diwajibkan menyelesaikan 100 persen penginputan data ANJAB dan ABK paling lambat 31 Desember 2025 agar tidak menghambat proses administrasi pembayaran TPP tahun 2026. Kedua, pemutakhiran data tidak boleh bersifat sesaat, melainkan harus menjadi budaya kerja, dengan pembaruan dilakukan setiap kali terjadi perubahan struktur organisasi, beban kerja, maupun dinamika tugas pemerintahan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Mahulu turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur atas pendampingan yang selama ini diberikan dalam memperkuat manajemen kelembagaan dan tata kelola organisasi Pemkab Mahulu.

Workshop pendampingan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 8–9 Desember 2025, dan diikuti oleh Kepala Bagian Organisasi Mahulu beserta staf, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga seluruh operator perangkat daerah. Keterlibatan lintas unsur ini menjadi cerminan komitmen bersama dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi yang modern, akuntabel, dan sesuai standar nasional.

Dengan target penyelesaian hingga akhir tahun, Pemkab Mahulu menegaskan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret menuju birokrasi yang profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv)

Penulis: GreEditor: Redaksi
news-1412-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412-mu