DIGTALPOS.com, Samarinda — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat reformasi birokrasi dengan menggelar Workshop Pendampingan Penginputan Data Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) ke dalam aplikasi ANJAB ABK SIMONA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (08/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda ini menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola organisasi perangkat daerah sekaligus meningkatkan akurasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mahulu. Melalui workshop ini, pemerintah daerah menargetkan tersusunnya data jabatan dan beban kerja yang valid, terukur, dan sesuai dengan kondisi riil organisasi.
Workshop dibuka oleh Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan, yang diwakili Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Kristina Tening. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat DaerahD Provinsi Kalimantan Timur, Nurnuthfah, yang memberikan pendampingan teknis sekaligus penguatan pemahaman terkait pengisian aplikasi SIMONA.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten III, ditegaskan bahwa pemutakhiran ANJAB dan ABK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen penting dalam penataan birokrasi yang profesional dan berorientasi kinerja. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kemendagri yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan pembaruan data organisasi secara berkala melalui aplikasi SIMONA.
Bupati Angela menekankan urgensi pembenahan ini, mengingat mulai tahun 2026 data ANJAB–ABK dalam SIMONA akan menjadi persyaratan utama dalam proses perizinan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Oleh karena itu, ketepatan, kelengkapan, dan validitas data tidak hanya berpengaruh pada perencanaan organisasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dan kesejahteraan ASN.
“Penginputan data harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab, mencerminkan kondisi nyata organisasi serta tugas dan fungsi setiap jabatan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga memberikan beberapa penekanan penting. Pertama, seluruh perangkat daerah diwajibkan menyelesaikan 100 persen penginputan data ANJAB dan ABK paling lambat 31 Desember 2025 agar tidak menghambat proses administrasi pembayaran TPP tahun 2026. Kedua, pemutakhiran data tidak boleh bersifat sesaat, melainkan harus menjadi budaya kerja, dengan pembaruan dilakukan setiap kali terjadi perubahan struktur organisasi, beban kerja, maupun dinamika tugas pemerintahan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Mahulu turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur atas pendampingan yang selama ini diberikan dalam memperkuat manajemen kelembagaan dan tata kelola organisasi Pemkab Mahulu.
Workshop pendampingan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 8–9 Desember 2025, dan diikuti oleh Kepala Bagian Organisasi Mahulu beserta staf, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga seluruh operator perangkat daerah. Keterlibatan lintas unsur ini menjadi cerminan komitmen bersama dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi yang modern, akuntabel, dan sesuai standar nasional.
Dengan target penyelesaian hingga akhir tahun, Pemkab Mahulu menegaskan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret menuju birokrasi yang profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv)













