DIGTALPOS.com – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, Dedi Saputra, atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW melalui video yang diunggah di media sosial. Pria asal Aceh tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026. Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Wahyudi, melalui Kanit 3 Subdit Siber Iptu Adam Maulana, Selasa (24/2/2026).
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” ujar Adam.
Dedi diamankan petugas saat melintas di jalan raya menggunakan sepeda motor. Tanpa perlawanan berarti, ia langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah diamankan, tersangka diterbangkan ke Aceh dan kini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh guna kepentingan penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan Dedi sebagai tersangka dan menahannya di ruang tahanan Polda Aceh,” jelas Adam.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polda Aceh dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 5 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Rendi menyampaikan bahwa laporan dibuat secara bersama-sama oleh PII, Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Mereka menilai konten video yang diunggah Dedi mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan mualaf, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video tersebut diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758 dan telah ditonton sekitar 1,9 juta kali. Dalam tayangan itu, Dedi menjelaskan alasan dirinya berpindah agama dari Islam ke Kristen. Namun dalam penyampaiannya, ia diduga mengeluarkan pernyataan yang menghina Nabi Muhammad SAW serta menyudutkan para mualaf.
Konten tersebut dengan cepat menyebar dan memicu reaksi luas dari warganet. Sejumlah pihak mengecam isi video tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.
Atas perbuatannya, Dedi dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga disangkakan melanggar Pasal 156a dan/atau Pasal 300 juncto Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Aceh menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti digital yang berkaitan dengan unggahan video dimaksud.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab. Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten, serta tidak memproduksi materi yang berpotensi menimbulkan konflik atau melukai perasaan kelompok tertentu. (*)













