SMSI Dorong Percepatan Revisi UU Penyiaran Demi Masa Depan Konten Lokal

SMSI Dorong Percepatan Revisi UU Penyiaran Demi Masa Depan Konten Lokal
Suasana Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) saat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD). (ist)

DIGTALPOS.com, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas masa depan layanan Over-The-Top (OTT) di Jakarta Selatan pada tanggal 9 November 2024. Diskusi ini menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Penyiaran untuk melindungi dan mengakomodasi perkembangan konten lokal di era digital.

Dalam hasil FGD tersebut, SMSI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran. Sekretaris SMSI Pusat, Makali Kumar, mengungkapkan bahwa SMSI telah membentuk tim khusus yang akan mengawal proses revisi ini hingga disahkan.

“Kami sepakat untuk membentuk tim perumus yang akan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menyikapi revisi UU Penyiaran,” ujarnya.

Makali juga menambahkan bahwa Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap RUU Penyiaran yang tengah dibahas. SMSI menekankan pentingnya revisi tersebut agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mampu mengakomodasi aspirasi berbagai kalangan, termasuk insan pers.

“SMSI berharap agar UU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI dapat direvisi sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi digital saat ini, serta mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers,” tambahnya.

Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E. Halim, menyatakan bahwa di bawah kepemimpinan Firdaus, SMSI memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan konkret SMSI adalah mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.

“Salah satu bentuk dukungan SMSI adalah mendorong percepatan dan akselerasi revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI,” ungkapnya.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI Pusat Makali Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita, dan Dr. Yanuardi Syukur. Dewan Pakar SMSI yang hadir antara lain Prof. Rizal E. Halim, Dr. Taufiqurrachman, serta beberapa pengurus SMSI Pusat lainnya.

Dengan adanya dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, SMSI optimis bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran ini akan membawa dampak positif bagi industri penyiaran dan konten lokal di Indonesia. (*)

Penulis: RedEditor: Redaksi