Tak Hanya Gugurkan Janin, Pelaku Aborsi Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terancam Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menujukan sejumlah barang bukti saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus aborsi yang terjadi di Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kalimantan Timur (Digta/Asep)

DIGTALPOS.com, Bontang – Kepolisan Resor (Polres) Bontang berhasil mengungkap fakta baru pelaku aborsi yang janinnya ditemukan di Tanjung Laut beberapa waktu lalu.

Celakanya, salah satu tersangka kasus aborsi yakni SR (23), diketahui merupakan satu dari dua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang dilaporkan AA belum lama ini.

Hal ini terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bontang melakukan pengembangan terhadap kasus aborsi.

“Hasil dari pengembangan kasus aborsi, ditemukan percakapan yang ternyata menguak kasus baru ini (kasus pencabulan anak di bawah umur),” ucap Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Selasa (03/10/2023).

Lebih lanjut, saat ini Polres Bontang juga telah berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya, yakni SD (22), dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Selain dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tersangka SR juga teracam dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur.

“Ini dua kasus berbeda. Tersangka SR juga bakal dijerat pasal berbeda dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya. (*)

Penulis: AsepEditor: Redaksi