Polres Bontang Ciduk 2 Pelaku Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menujukan sejumlah barang bukti saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus aborsi yang terjadi di Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kalimantan Timur (Digta/Asep)

DIGTALPOS.com, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil menangkap dua orang pelaku kasus pengguguran janin atau aborsi yang menghebohkan warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Pasangan kekasih SR (23) dan perempuan MT (21), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bontang, usai tindakan aborsinya terungkap pada Kamis (14/09/2023), di salah satu penginapan kelas melati di Jalan Sutan Syahrir, Bontang Selatan.

“Barang bukti yang kita amankan, diantaranya tulang belulang janin, baju yang digunakan untuk mengubur janin, serta gawai yang digunakan tersangka untuk memesan obat penggugur janin,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, dalam keterangan persnya, Selasa (03/10/2023).

Perwira polisi berpangkat dua balok emas ini menambahkan, alasan kedua pelaku melakukan tindakan aborsi karena takut kehamilannya diketahui orang lain, mengingat keduanya bukanlah pasangan suami istri.

“Karena takut diketahui orang lain, maka keduanya mengambil langkah untuk menggunakan kandungannya,” jelasnya.

MT mendapat obat penggugur janin setelah membeli lewat media sosial. Setelah obat itu datang, kata dia, pasangan yang sudah 1 tahun menjalin asmara itu kemudian menggugurkan kandungannya di salah satu hotel melati.

“Saat menguburkan janinnya, kedua tersangka mengajak seorang teman yang saat ini berstatus saksi. Kepada temannya, tersangka mengaku mau menguburkan anak kucing yang mati,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 77A Ayat 1, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar. (*)

Penulis: AsepEditor: Redaksi