Polres Bontang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 140 Gram

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara di blender (Digtal/Asep)

DIGTALPOS.com, Bontang – Polres Bontang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan selama beberapa pekan terakhir. Total narkoba yang dimusnahkan sebanyak 140 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya mengatakan, barang haram tersebut didapat dari hasil pengungkapan dua kasus dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ada tiga tersangka yang diciduk Polres Bontang dari dua kasus ini, dimana salah satunya merupakan pasangan kekasih. Terungkap pula, salah satu tersangka merupakan residivis kasus sama yang baru menghirup udara bebas beberapa bulan lalu.

“Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas naskoba di kota ini dengan target zero narkoba,” ucap Yusep di Mako Polres Bontang, Rabu (14/06/2023).

Yusep menambahkan, uang hasil penjualan narkoba dari ke-3 tersangka digunakan untuk berfoya-foya.

“Motinya bukan desakan ekonomi, karena uang hasil penjualana tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk bersenang-senang,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka dijerat Undang-undang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bontang, Pengadilan, serta BNNK Kota Bontang. (*)

Penulis: AsepEditor: Redaksi