Dewan Minta Pemkot Cari Solusi Atas Status Aset Puluhan Rumah Dinas di Jalan Awang Long

Komisi II DPRD Kota Bontang (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Status 16 rumah dinas yang dihuni pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menggantung. Lantaran tidak ada kejelasan kepemilikan aset atas bangunan yang terletak di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara itu.

Sehingga Komisi II DPRD Kota Bontang didampingi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, dan Inspektorat Kota Bontang pun melakukan kunjungan lapangan ke rumah dinas yang berpenghuni sejak tahun 1995 lalu tersebut, pada Senin (12/6/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam menyebutkan permasalahan itu sudah lama bergulir. Di mana para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengusulkan rumah dinas tersebut menjadi hak milik pribadi.

Sehingga ia meminta Pemerintah Kota Taman melalui BPKAD dan Inspektorat mencari solusi agar status rumah dinas ini tidak menggantung. Lantaran selalu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ketika melakukan audit pada 2016 lalu.

“BPK tidak melarang juga tidak mengiyakan, tapi harus ada regulasi yang bisa meng-cover. Supaya tidak ada pelanggaran aturan”, ujarnya, Senin (12/6/2023).

Sementata, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, BPKAD Kota Bontang, Isna mengatakan, sebelumnya rumah dinas ini berada di bawah kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Akan tetapi pada tahun 1999 Kukar dan Bontang terpisah atau terjadi transisi administratif. Sehingga kepemilikan aset tersebut dilimpahkan ke Pemkot Bontang, namun tidak ditentukan rumah dinas ini masuk dalam golongan III.

“Kalau sekarang mau dilimpahkan jadi milik pribadi pensiunan PNS, susah. Tidak masuk golongan 3”, ungkapnya.

Sementara Asisten II Pemkot Bontang, Lukman mengaku pihaknya akan mengupayakan mencari solusi. Sehingga kepemilikan aset rumah dinas ini lebih jelas, agar tidak saling merugikan.

“Kita ikuti aturan jangan sampai kita mengambil kebijakan kedua belah pihak malah dirugikan”, tutupnya. (adv)

Penulis: RsnEditor: Redaksi