KPU Bone Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024

Komisioner KPU Bone Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nazaruddin Zaelani, saat membuka kegiatan sosialisasi dapil dan alokasi kursi, Hotel Helios Kota Watampone, Kamis (4/5). (foto:Idhul)

DIGTALPOS.com, Bone – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR Kabupaten Bone dalam rangka Pemilu 2024, Kamis (4/5/2023)

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Ballroom Hotel Helios, Kota Watampone, dengan mengundang berbagai pihak di antaranya media massa, peserta pemilu, serta organisasi masyarakat maupun pihak terkait lainnya.

Sosialisasi ini dibuka langsung Komisioner KPU Bone Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nazaruddin Zaelani.

Kata Nazaruddin, Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Bone tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019, yang berubah hanya alokasi kursi di Dapil Bone 2 dan Dapil Bone 5.

“Pada Dapil Bone 2 yang alokasi kursi di Pemilu 2019 lalu hanya 8 kursi, kini menjadi 9 kursi. Sementara di Dapil Bone 5 yang sebelumnya 10 kursi, kini menjadi 9 kursi,” terangnya.

Perubahan alokasi kursi ini disebabkan karena data agregat kependudukan mengalami perubahan. Namun secara keseluruhan, jumlah kursi yang diperebutkan pada Pileg 2024 tetap sama dengan Pileg 2019, yakni sebanyak 45 kursi.

“Dapil Bone 1 ada 10 kursi, meliputi Kecamatan Palakka, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, dan Tanete Riattang,” rincinya.

Dapil Bone 2 terdiri dari Kecamatan Tonra, Mare, Sibulue, Barebbo, Cina dan Tonra. Alokasi kursi sebanyak 9 .

Dapil Bone 3 meliputi Kecamatan Bontocani, Kahu, Kajuara, Salomekko, Libureng dan Patimpeng. Alokasi 9 kursi.

Dapil Bone 4 meliputi Kecamatan Lappariaja, Lamuru, Ulaweng, Amali, Tellu Limpoe dan Bengo. Memperebutkan 8 kursi.

Selanjutnya, Dapil Bone 5 memperebutkan 9 kursi. Meliputi Kecamatan Awangpone, Tellu Siattinge, Ajangale, Dua Boccoe, dan Cenrana.

Dalam penetapan Dapil ini, KPU Kabupaten Bone sudah memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Penulis : Idhul Abdullah

Tonton juga video pilihan Digtalpos TV berikut ini :

Wabup Ambo Dalle Dampingi Danrem 141 TP Naik Perahu ke Acara Balap Ketinting