AJI Gorontalo Kecam Tindakan Kekerasan yang Dilakukan oleh Wartawan Saat Liputan

Ilustrasi kekerasan (int)

DIGTALPOS.com, Gorontalo – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang wartawan saat melakukan liputan. Insiden tersebut terjadi di sebuah perumahan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Minggu (9/4/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari ulah seorang pria yang membuat keributan di kompleks perumahan dan memancing amukan warga setempat. Pria tersebut lalu lari masuk ke dalam sebuah rumah yang diduga warga sebagai tempat prostitusi. Polisi pun sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebuah video berdurasi 19 detik dari tempat kejadian memperlihatkan seorang wartawan masuk ke dalam area rumah kejadian sambil merekam video. Kemudian, terlihat seorang perempuan tampak tak terima direkam dan menanyakan identitas sang wartawan.

“Jangan melakukan video, mana buku wartawanmu? mana kartu namamu (identitas wartawan/id card)?” tanya perempuan tersebut.

Alih-alih menunjukkan identitas, sang wartawan justru menarik rambut perempuan lalu memukulnya dengan brutal.

Atas aksi kekerasan ini, wartawan tersebut kabarnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban.

Wawan Akuba, Ketua AJI Gorontalo menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan wartawan terhadap narasumber di lapangan, tidaklah dibenarkan. Wartawan memang dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999, namun bukan berarti bebas melakukan kekerasan saat liputan.

Apalagi kata Wawan Akuba, apa yang dilakukan wartawan ini tidak profesional dan justru melanggar kode etik.

“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) diminta agar wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Termasuk menghormati hak privasi. Sementara dalam video tersebut, tindakan wanita sudah benar karena menanyakan identitas si wartawan. Tapi justru dapat tindakan kekerasan,” kata Wawan.

Karena itu, apa yang dilakukan wartawan ini menurut Wawan Akuba, mencoreng nama baik wartawan yang selama ini menolak cara-cara kekerasan.

“Saya pikir sudah tepat wanita itu melapor. Artinya wartawan itu juga harus tahu bahwa tindakannya sudah mencoreng nama baik wartawan. Ini bukan sengketa pers, ini murni pidana,” kata Wawan.

Selain aksi premanismenya, AJI Gorontalo juga menyoroti produk jurnalistik dari liputan kejadian itu yang melenceng jauh dari kode etik jurnalistik.

Berdasarkan insiden itu, AJI Kota Gorontalo menyatakan :

1. Mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan wartawan saat melakukan liputan. Bagaimanapun itu, kekerasan tidak dapat dibenarkan.
2. Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika ada wartawan yang melakukan tindak kekerasan serupa.
3. Meminta pihak kepolisian untuk obyektif dalam kasus tersebut. Agar tidak ada preseden buruk: wartawan kebal hukum. Apalagi, dalam konteks kasus ini, bukan sengketa produk jurnalistik melainkan pidana murni.
4. Mengajak wartawan/jurnalis untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku. (*)
Penulis: AJI GorontaloEditor: Redaksi