DIGTALPOS.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur, meminta pemerintah serta penegak hukum untuk menginventarisir alat berat dan kendaraan plat luar daerah yang beroperasi di Kaltim.
Penyataan tersebut disampaikan Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Perangkat Daerah Terkait.
“Selama ini kendaraan dan alat berat tersebut beroperasi di Kaltim, namun tak berkontribusi terhadap pajak daerah. Harus ditertibkan, dampaknya satu, misalkan kendaraan beroperasi di sini tapi bukan dari sini akan mengurangi kuota BBM kita.” kata apto Setyo Pramono, Senin (20/3/2023).
Politikus Partai Golongan Karya Kaltim ini menambahkan, sesuai UU Lalu Lintas, kendaraan yang telah melewati massa tiga bulan, diimbau mengganti plat kendaraan.
Ia mencontohkan orang yang bekerja Kaltim dengan durasi 1-2 tahun. “Apakah KTP nya harus diganti sesuai dengan domisili saat ini, lantas bagaimana dengan kendaraan,” ujarnya.
Sapto berharap ada solusi dari persoalan ini. Pansus menginginkan ada kontribusi retribusi yang maksimal dari alat berat dan kendaraan plat luar daerah yang beroperasi di Bumi Etam. (ADV/DPRD Kaltim).