DIGTALPOS.com, Bone – Seorang nelayan berinisial AB (42), warga Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan karena kasus narkoba.
AB dibekuk Polres Bone di Lonrae pada Jumat (4/11/2022) sore tadi, sekira pukul 15.00 Wita.
Baca juga :Warga Cina Sambut Antusias Pasar Murah Pemkab Bone
Dikatakan Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, penangkapan AB berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan AB.
“Sehingga kami melakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan, serta dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKBP Ardyansyah, via whatswpp.
Dari penangkapan AB, polisi mengamankan barang bukti berupa
94 paket sabu ukuran kecil,
3 paket sabu ukuran besar, 2 buah sendok takar.
” Kami juga amankan uang tunai sebesar Rp 11.164.000,” pungkasnya.
Baca juga : Warga BCM Bone Komplain Soal Sampah, Begini Kata Dirut PT MPP
Dari hasil interogasi terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Tawao, Malaysia.
“Dijemput langsung oleh yang bersangkutan di Batupa Tawao Malaysia,” tandasnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Tonton juga video menarik EKSPOS TV media jaringan Digtalpos.Com