Nunggu Pembeli Sabu, Seorang Pria di Bontang Diciduk Polisi

Nunggu Pembeli Sabu, Seorang Pria di Bontang Diciduk Polisi
I (26) tersangka dan barangbukti penyalahgunaan narkoba (IST)

DIGTALPOS.com, Bontang – Seorang warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

I (26) tahun diciduk Polisi saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan K.H. Dewantara Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan,  Kamis, 29 September 2022 sekira pukul 21.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui PLT Kasubbag Humas Iptu Mandiono mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan akan danya transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengintaian, terlihat seorang pria tengah berdiri seperti menunggu seseorang. Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku yang panik kemudian membuang bungkus rokok yang ternyata berisi narkoba.

“Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok langsung dilempar dibawah kaki, saat dilakukan pemeriksaat diakui kalau barang tersebut miliknya,” kata Mandiono.

Selain mengamankan sabu 0,6 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain, 1 buah handphone, 3 buah plastik klip kecil, serta 1 buah kotak kokok. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: AsepEditor: Redaksi