Pemkot Bontang Sosialisasikan Peraturan Ketenagakerjaan Terbaru

Suasana Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan Kota Bontang Tahun 2022 (Digtalpos/Asep)

DIGTALPOS.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan Kota Bontang Tahun 2022.

Bertajuk “Mewujudkan Kota Bontang yang Lebih Hebat dan Beradab” acara sosialisasi tersebut dibuka oleh sisten II Pemkot Bontang Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zulkifli, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, dan diikuti puluhan pengusaha yang ada di Kota Taman (sebutan Bontang).

Dikemukakan Zulkifli, peraturan pemerintah perihal perselisihan hubungan industrial, perlu terus di sosialisasikan kepada para pelaku usaha maupun pekerja, sehingga kedepan tidak ada lagi beda pandangan yang dapat menimbulkan hubungan yang kurang harmoni.

“Saat ini kita sama-sama tahu bahwa Pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang-undang Cita Kerja. Aturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut harus dipahami bersama agar tidak beda perseps,” ucap Zulkifli.

Sebab itu, lanjut dia, pada sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan ini semua pihak dilibatkan, mulai dari perwakilan buruh, serikat pekerja serta pengusaha dihadirkan.

“Semoga seluruh peserta dapat mengikuti semua materi yang disampaikan oleh narasumber,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha menerangkan, tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk memberikan tambahan wawasan dibidang ketenagakerjaan, khususnya mengenai kajian terkait perselisihan hubungan industrial, pasca keluarnya Undang-undang Cipta Kerja.

“Kita harapkan terjalin hubungan yang harmonis, berkeadilan, dinamis, antara pelaku usaha dan pekerja sehingga kelangsungan berusaha tetap terjaga dan kondusif,” tandasnya.