Bontang PPKM Level 2, Ketua DPRD Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (HR)

DIGTALPOS.com, Bontang – Upaya pemerintah dalam menekan lanju penyebaran Covid-19 berbuah manis, saat ini, Kota Bontang, berada pada level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tentu merupakan kabar baik bagi masyarakat.

Perubahan level PPKM ini turut disambut baik oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Ia merasa bersyukur atas capaian ini. Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama yang apik antara pemerintah dengan masyarakat.

Kendati begitu, Polikus Partai Golkar ini mengingatkan masyarakat untuk tidak terlena, hingga mengabaikan protokol kesehatan (Prokes). Meski berada pada level 2, namun tidak menutup kemungkinan virus yang tidak terlihat ini masih berada di sekitar kita. Sebab itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan Prokes.

“Alhamdulillah, Bontang akhirnya turun lagi levelnya ke level 2. Meski begitu kita tetap harus waspada. Pandemi ini belum berakhir. Jadi tetap disiplin prokes” katanya, Rabu (03/11/2021).

Kedepan, Faiz-sapaan akrabnya, berharap agar level PPKM di Bontang bisa kembali turun hingga level terendah. Semua itu bisa diwujudkan dengan mentaati protokol kesehatan.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan soal pentingnya vaksinasi Covid-19. Sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi baik yang adakan oleh pemerintah, maupun instansi lain. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Taman (sebutan Bontang).

“Kejar vaksin untuk seluruh masyarakat Bontang. Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya warga yang tervaksin dan tingkat penularan yang sudah semakin rendah sehingga nantinya semua akan jadi zona hijau dan Bontang bisa turun level lagi ke level 1,” terangnya.

Sekadar informasi,- Kota Bontang saat ini ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, pada Selasa (2/11/2021). Skema aturannya tetap mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 2.

“Ini berlaku hingga dua pekan atau sampai 15 November,” ujarnya. (HR)