Mengenal Uji KIR dan Kendaraan yang Wajib Melaksanakannya

Petugas Dishub Bontang saat sedang melakukan pemeriksaan surat kendaraan salah satu pengendara (Digtal/Sep)
DIGTALPOS.com, Bontang – Di jalan, Anda bisa menjumpai berbagai jenis kendaraan angkutan umum mulai dari bus, angkot, hingga truk. Kendaraan angkutan ini bisa berupa angkutan penumpang ataupun kendaraan niaga untuk angkutan barang dan jasa.
Kendaraan niaga ternyata memiliki beberapa aturan yang wajib dilengkapi agar bisa berjalan atau beroperasi di jalan raya. Salah satu persyaratan wajibnya adalah lolos uji KIR.Selain membayar pajak kendaraan, semua pemilik kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan, wajib melakukan KIR.
Aturan ini juga telah tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku. Aturan tersebut juga berdasarkan dengan jenis kendaraan yang didaftarkan untuk melakukan KIR. Lantas apa itu uji KIR? Begini penjelasannya.

Apa Itu Uji KIR dan Kendaraan yang Wajib Melaksanakannya

Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, KIR adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil KIR. KIR merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda yaitu Keur.
KIR biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali. Semua kendaraan yang difungsikan sebagai pengangkut penumpang, barang, dan plat kuning atau hitam wajib melakukan KIR.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur pada Pasal 53 Ayat 1 tentang KIR. Lalu pada Ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.
Tak hanya itu, apa saja yang diujikan dan menjadi syarat KIR juga diatur dalam Pasal 54 dan 55. Hal-hal mengenai uji kelayakan ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015.
Dilansir Kumparan.com, dalam peraturan tersebut dituliskan tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji KIR hanya bisa berlaku enam bulan ke depan. Artinya, dalam setahun kendaraan perlu melaksanakan uji KIR dua kali.
Maka dari itu, kendaraan angkutan yang tidak mengikuti uji KIR akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU. Mengenai sanksi tersebut juga tertulis dalam UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan, yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin kendaraan. Sanksi ini akan dijatuhkan kepada semua kendaraan tanpa terkecuali apabila terbukti melanggar kegiatan uji KIR.
Berikut jenis-jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR, di antaranya :
  • Mobil sewa
  • Taxi
  • Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel
  • Bus
  • Mobil dan truk untuk mengangkut barang
  • Seluruh macam truk
  • Mobil pick up
  • Kendaraan khusus seperti truk gandeng
Beberapa daftar kendaraan di atas harus melakukan uji kelayakan setiap enam bulan sekali sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut juga telah mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan tes. Untuk persyaratan mengikuti uji KIR, yaitu :
  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi KTP pemilik atau pengemudi.
  • SRUT (Sertifikat Uji Tipe), khusus untuk kendaraan yang melakukan uji KIR pertama kali.
  • Rekomendasi Numpang Uji dari Dinas Perhubungan asal jika melakukan uji KIR di luar daerah.
  • Kendaraan yang akan diuji.

Artiket ini telah dimuat sebelumnya oleh Kumparan.com, dengan judul : Apa Itu Uji KIR dan Kendaraan yang Wajib Melaksanakannya

https://kumparan.com/info-otomotif/apa-itu-uji-kir-dan-kendaraan-yang-wajib-melaksanakannya-1wCz3u6vGpB/full