DIGTALPOS.com – Hari Jumat merupakan hari penuh berkah bagi umat Muslim. Pada hari ini ada satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh kaum laki-laki, yaitu sholat Jumat.
Kewajiban ini tertuang dalam Al Quran dan dijelaskan dalam beberapa hadits. Allah SWT berfirman dalam QS. Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i, bahwa sholat Jumat wajib hukumnya bagi laki-laki yang sudah baligh.
Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.” (HR. An-Nasa’i).
Bahkan, di zaman Rasulullah, meninggalkan sholat Jumat akan mendapatkan hukuman. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits riwayat Ahmad dan Muslim:
Dari Ibnu Mas’ud Rasulullah SAW bersabda,
“Aku berniat menyuruh para lelaki untuk sholat berjamaah, lalu aku akan bakar rumah-rumah orang yang meninggalkan sholat Jumat.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Lantas, bagaimana dengan wanita? Apakah ada kewajiban bagi wanita untuk menunaikan sholat Jumat ?
Dikutip dari buku ‘Fiqih Sunnah Wanita’ oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, kaum wanita tidak wajib mengikuti sholat Jumat. Pendapat ini merujuk pada hadits nabi SAW dalam shahih Ibnu Khuzaimah (3/112), al-Mughni (2/238), al-Majmu’ (4/495), dan al-Muhalla (5/55).
“Ketahuilah wahai saudariku yang muslimah: bahwa para ulama sudah bersepakat, dan berijma’ bahwa sholat Jumat tidak wajib bagi kaum wanita,” tulisnya sebagaimana dikutip pada Jumat, (28/5/2021).
Di antara hadits nabi yang menunjukkan tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi kaum wanita antara lain hadits riwayat Abu Dawud (1067) dari Thariq ibn Syihab, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“(Sholat) Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud).
Hadits di atas menjelaskan bahwa wanita termasuk 4 golongan yang dikecualikan dalam sholat Jumat. Namun demikian, para ulama bersepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri sholat Jumat dan itu sudah cukup bagi mereka.
“Para ulama bersepakat bahwa apabila seorang wanita menghadiri sholat Jumat dan sholat bersama imam, maka itu sudah cukup baginya, sehingga ia tidak perlu lagi sholat dzuhur,” lanjutAbu Malik Kamal ibn Sayyid Salim.
Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita pada zaman Rasulullah SAW yang juga menghadiri sholat Jumat bersama beliau. Diriwayatkan dalam sebuah haditsriwayat Imam Muslim dan An-Nasa’i, dari Ummu Hisyam binti Harits berkata:
“Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat.” (HR. Muslim dan An-Nasa’i).
Sumber : Detik