Digerebek Polisi, Kurir Makanan Kedapatan Pakai Sabu

Batang bukti dari penangkapan pelaku Narkoba berinisial FW. (Ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Peredaran Narkoba memang tidak ada habisnya. Tak heran, upaya melakukan pemberantasan barang haram itu terus digencarkan Polres Bontang, Kalimantan Timur.

Teranyar, pasukan berseragam coklat itu melakukan penggerebekan di rumah yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Gang Swakarya RT 46 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat pada Jumat (19/3/2021) lalu, sekira pukul 19.30 Wita

Dari penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan FW (19) yang berprofesi sebagai kurir makanan. Di kamarnya, didapat tas kecil abu abu coklat berisi satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,55 gram, satu pipet kaca, 1 sedotan plastik berujung runcing, dan satu ponsel.

“Dari barang bukti didapatkan. Total 1.55 gram yang diamankan dari tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Muh. Rakib Rais, Senin (22/3/2021).

Rakib menambahkan, saat ini pihaknya tengahmelakukan pengembangan. Terkait dari mana barang itu didapatkan. “Kami masih lakukan pemeriksaan,” terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (Mawan)

Editor : Abdullah