DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan dua agenda penting, yakni evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta pengesahan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Rapat berlangsung di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa DPRD Kaltim secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan menjadi Perda.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, penetapan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat marwah kelembagaan DPRD, terutama dalam menjunjung tinggi etika dan integritas.
“DPRD Kaltim ingin menjadi lembaga yang bukan hanya produktif dalam legislasi, tapi juga menjadi teladan dalam penegakan etika. Mekanisme aduan publik pun turut diperkuat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan amanat konstitusi yang mengacu pada berbagai landasan hukum.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, serta Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“DPRD Kaltim wajib memiliki perangkat aturan internal sebagai penjaga martabat dan integritas kelembagaan. Ini bukan sekadar simbol administratif, tapi langkah konkret,” kata politisi PKS itu.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pembaruan dalam Tata Beracara Badan Kehormatan, seperti penetapan batas waktu penanganan aduan, alur pemeriksaan yang lebih terstruktur, serta mekanisme mediasi sebagai upaya awal penyelesaian perkara.
Selain itu, kewenangan penyelidikan internal juga diperkuat, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan bagi anggota dewan yang diadukan.
Subandi menambahkan, kode etik yang disahkan memuat prinsip-prinsip dasar kelembagaan demokratis, yakni kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, serta penghormatan terhadap hukum dan masyarakat.
“Redaksi kode etik juga mengalami penyesuaian. Kami pertegas larangan terhadap perilaku yang dapat mencoreng citra DPRD, sekaligus memperjelas sanksi moral maupun administratif terhadap pelanggaran etika,” tandasnya.
Ia menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Kaltim akan menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan adil demi menjaga kehormatan dan profesionalitas lembaga legislatif. (Adv)













