Jadi Masalah Fundamental, Ketua Pansus Trantibumlinmas DPRD Kaltim Sebut Amanah Konstitusi

Ketua Pansus Ranperda Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid (ist)

DIGTALPOS.com, Balikpapan – Harun Al Rasyid, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) DPRD Kaltim mengatakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan masalah yang urgent dan fundamental.

Hal itu dia ungkapkan saat uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) di Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (5/11/2023).

Dia menjelaskan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat masalah merupakan amanah UUD dan konstitusi.

“Tujuan kita bernegara dalam pembukaan Undang-undang dasar adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Ini bisa kita lihat di pembukaan UUD alenia keempat,” ucapnya.

Dalam kegiatan itu, Harun Al Rasyid juga menyinggung dasar hukum Ranperda Trantibumlinmas. Dia mengatakan ada empat hal yang menjadi dasar hukum Ranperda tersebut.

Dasar hukum itu adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lalu peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP.

Berikutnya peraturan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Terakhir peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan Nasional.

“Target utama perda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah menertibkan masyarakat. Perlu diingat Ketertiban terwujud apabila orang taat pada peraturan,” jelas Harun Al Rasyid.

Pada kesempatan itu, politisi PKS itu juga memaparkan beberapa poin yang ketertibannya harus dijaga. Poin-poin itu adalah jalan, sungai, saluran air, danau dan perairan pesisir.

Lalu ada pula lingkungan, perizinan, pendidikan, perizinan, sosial, kesehatan, barang milik daerah, kawasan tanpa rokok, kehutanan, pajak daerah dan retribusi Daerah.

“Poin selanjutnya yang harus dijaga ketertibannya adalah keadaan bencana dan yang terakhir tertib lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: TqmEditor: Redaksi