Polres Bontang Terjunkan Puluhan Personel, Bantu Amankan Eksekusi Lahan dan Bangunan oleh Pengadilan Agama

Suasana pengaman yang dilakukan personel Polres Bontang (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Pada tanggal 24 Juli 2023, Pengadilan Agama Kota Bontang melaksanakan eksekusi atas Permohonan Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Sita Eksekusi dalam perkara Gugatan Waris.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Bontang dengan nomor : 340 / Pdt.G / 2020 / PA.Botg, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan nomor : 45 / Pdt.G / 2021 / PTA.Smd, putusan Mahkamah Agung Nomor 511 / K / AG / 2022, terdapat 3 obyek Sita Eksekusi, yaitu 1 bidang tanah dengan bangunan 3 lantai diatasnya, 1 bidang tanah dengan bangunan kayu diatasnya, serta 1 unit kendaraan roda empat jenis pik up.

“Secara teknis sita eksekusi tersebut hanya membacakan Putusan Mahkamah Agung dengan nomor : 511 / K / AG / 2022, tanggal 30 Juni 2022, maka melalui Pengadilan Agama Kota Bontang akan melakukan sita eksekusi,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Kota Bontang, Faidil Anwar.

Usai dilakukan Pembacaan Surat Berita Acara Eksekusi oleh pihak Panitera Pengadilan Bontang selanjutnya 3 Obyek diatas dilakukan Pemasangan Stiker / Plang terhadap Penyegelan Obyek Sita Eksekusi yang isinya Tanah Beserta Bangunan Yang Berdiri Diatasnya Telah Disita Eksekusi oleh Pengadilan Agama Bontang.

Personel Gabungang Polres Bontang tampak hadir dalam eksekusi tersebut. Keharidannya untuk melakukan pengamanan selama acara berlangsung. Walhasil, seluruh acara dapat terlaksana dengan tertib dan lancar. (*)

Penulis: AsepEditor: Redaksi