DIGTALPOS.com, Bontang – Banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang peranan Disnaker dalam hal rekrutmen atau penerimaan kerja di perusahaan. Ada yang menyangka Disnaker turut campur dalam hal penerimaan calon pegawai di suatu perusahaan.
Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja (Lattas dan Penta Kerja) Disnaker Bontang, Lukmanul Hakim, pada rekrutmen tenaga kerja, Disnaker hanya menyampaikan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat. Sedangankan untuk penerimaan, sepenuhnya merupakan kewenangan perusahaan.
“Kami hanya menginformasikan kepada masyarakat. Perihal diterima atau tidaknya, itu kewenangan perusahaan,” ucap Lukman saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Lebih lanjut ia menerangkan, berkas pelamar yang terkumpul di Disnaker, selanjutnya diserahkan kepada perusahaan. Nantinya perusahaan tersebut akan menyeleksi calon pegawainya, untuk kemudian di tes kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan.
“Tak ada intervensi dari Disnaker. Kita hanya melakukan pengawasan saja. Untuk penerimaan sepenuhnya wewenang perusahaan,” jelasnya.
Salah jika ada orang yang mengatakan kalau tidak ada orang dalam di Disnaker, pelamar tidak akan lulus, sebutnya, karena bukan wewenang Disnaker dalam hal penerimaan, termasuk untuk kebutuhan tenaga ahli atau skill.
Disnaker hanya menjalankan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang rekrutmen tenaga kerja, dimana semua yang informasi kebutuhan tenaga kerja disuatu perusahaan, harus disampaikan lewat Dinas Ketenagakerjaan.