DIGTALPOS.com, Bontang – Sebanyak 38 pasal Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana bakal dibahas Komisi I DPRD Kota Bontang bersama DPPKB, Disdukcapil, Dinkes dan bagian hukum Pemkot Bontang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Abdul Haris mengatakan tujuan Raperda tersebut yakni menekan laju pertumbuhan penduduk, khususnya di Kota Bontang agar dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menekan angka penduduk dan kelahiran dengan mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
“Bukan melarang hamil, mengandung dan melahirkan, tetapi mengatur jarak kelahiran. Supaya derajat serta kesehatan masyarakat Bontang bisa lebih baik,” ungkapnya saat ditemui usai rapat bersama dinas terkait, Senin (12/6/2023).
Program Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini diharapkan dapat mengarahkan agar keluarga mempunyai rencana berkeluarga.
Seperti berencana punya anak, bagaimana pendidikan anak, dan sebagainya. Sehingga terbentuk keluarga-keluarga yang berkualitas dan bebas dari stunting, keterbelakangan serta kemiskinan.
Politisi dari PKB tersebut pun mengimbau Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) sebagai leading sektor untuk terus mensosialisasikan penggunaan alat kontrasepsi kepada pasangan suami istri (pasutri) usia subur.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung tahun 2023 ini. (Adv)