DIGTALPOS.com, Bontang – Kasus hubungan industrial di Kota Bontang cendrung menurun. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, selama 5 bulan terakhir hanya terdapat 2 kasus.
Kepala Bidang Hubungan Industrian Disnaker Bontang, Andi Kurnia mengungkapkan, menurunnya kasus perselisihan kerja tak lepas dari peran Disnaker yang aktif memberikan pembinaan kepada perusahaan yang ada di Kota Taman (sebutan Bontang).
“Alhamdulillah kasusnya menurun dari tahun ke tahun,” ucap Andi Kurnia kepada media ini, Rabu (17/05/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk ke-2 kasus yang saat ini sudah masuk ke Disnaker, sudah tahap mediasi, setelah sebelumnya dilakukan tahapan klarifikasi. Kedua belah pihak yang berselisih sudah dipertemukan.
“Persoalannya pemutusan hubungan kerja (PHK). Kita sudah lakukan mediasi,” jelasnya.
Andi menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan hubungan kerja ini ada dua tahapan. Pertama dilakukan di pengadilan, dan yang kedua di luar pengadilan. Disnaker sendiri memiliki peran sebagai mediator untuk melakukan penyelesaian di luar pengadilan, melalui jalur mediasi.
Apabilan kedua belah pihak sepakat, maka disnaker akan mengeluarkan anjuran, dan ajuran ini bisa diterima atau ditolak. Jika diterima maka penyelesaian perselisahan hubungan kerja tidak sampai di pengadilan. Namun apabila ada salah satu yang merasa keberatan, maka penyelesaiannya bisa dilakukan di pengadilan.
“Mediator tidak bisa maska untuk menerima anjuran yang dikeluarkan, karena sifatnya hanya anjuran. Bukan putusan. Jika mereka (yang berselisih) sepakat, maka persoalan selesai. Namun jika ada yang keberatan, ya silahkan dilanjut ke pengadilan,” ujarnya.