DIGTALPOS.com, Bontang – Jajaran Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus pelaku penyalah guna dan peredaran gelap narkotika di wilayah Muara Badak, Selasa (19/10/2021) malam.
AM (31) warga Muara Badak, Kutai Kartanegara, diciduk polisi dipinggir jalan setelah sebelumnya dilakukan pengintaian. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, polisi mendapati 1 ( Satu ) buah poket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 0,36 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota berhasil meringkus pelaku bernama AM di pinggir jalan,”terangnya
Selain mengamankan 1 poket Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah Hp, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 sedotan plastik, 1 sendok takar, 1 (satu ) buah bungkus rokok merek sampoerna dan 1 korek gas.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.