DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Banyak pelaku UMKM di Kutai Timur mengeluhkan sulitnya memperoleh izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Salah satu kendala terbesar adalah kewajiban memiliki dapur atau rumah produksi yang terpisah dari dapur pribadi di rumah. Aturan ini kerap menjadi hambatan utama bagi usaha kecil yang baru merintis.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, memberikan penjelasan sekaligus solusi. Ia memastikan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai alternatif agar pelaku usaha tetap bisa memenuhi syarat PIRT tanpa harus terbebani biaya besar.
Darsafani menyebutkan bahwa pembangunan rumah produksi dapat diajukan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop-UMKM) maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Menariknya, bantuan tersebut tidak hanya berlaku untuk kelompok usaha, tetapi juga bisa untuk perorangan jika skala usahanya dinilai cukup potensial.
“Bisa minta bantuan lewat dinas tersebut. Bisa untuk kelompok, bisa juga untuk perorangan kalau usahanya cukup besar,” jelasnya.

Selain melalui dua dinas itu, para pelaku UMKM juga dapat mengusulkan pembangunan rumah produksi melalui aspirasi anggota DPRD Kutim. Biasanya, proses pembangunan akan dikoordinasikan dan dilaksanakan melalui Diskop-UMKM.
Lebih lanjut, Darsafani menegaskan bahwa syarat utama untuk mengajukan pembangunan rumah produksi sebenarnya cukup sederhana.
“Syaratnya cuma satu, pelaku UMKM harus memiliki atau menyiapkan lokasi. Status lokasinya bebas, bisa milik pribadi, kelompok, maupun milik desa,” ungkapnya.
Dengan adanya berbagai fasilitas dan skema bantuan tersebut, pemerintah berharap para pelaku UMKM tidak lagi ragu untuk mengurus PIRT. Dapur produksi yang sesuai standar bukan hanya memudahkan perizinan, tetapi juga meningkatkan kualitas serta kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Kutai Timur. (Adv)













