DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Pemerintah pusat resmi memperkenalkan sistem domisili sebagai mekanisme baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun 2025. Sistem ini menggantikan zonasi yang telah digunakan selama beberapa tahun terakhir. Meski berganti nama, hakikatnya tetap sama memastikan pemerataan layanan pendidikan namun dengan proses yang dinilai lebih jelas dan memudahkan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Mulyono, menegaskan bahwa perubahan istilah tidak disertai penambahan regulasi maupun syarat yang memberatkan. Justru, sistem domisili memberi penyederhanaan karena berpedoman pada data kependudukan resmi.
“Pemerintah daerah tidak membuat aturan baru. Yang berubah hanya istilahnya. Prinsipnya tetap sama: anak bisa sekolah dekat rumahnya,” tegas Mulyono.

Sistem domisili mengutamakan keabsahan lokasi tempat tinggal siswa berdasarkan Kartu Keluarga (KK) serta data kependudukan yang tercatat minimal satu tahun. Dengan demikian, peluang terjadinya manipulasi alamat yang sebelumnya kerap muncul dalam sistem zonasi dapat diminimalkan.
Mulyono menjelaskan, verifikasi berbasis domisili membuat sekolah lebih mudah memastikan bahwa calon peserta didik benar-benar tinggal di wilayah administratif yang menjadi prioritas penerimaan, seperti kecamatan atau kelurahan terkait.
“Sistem ini membantu sekolah melakukan pengecekan lebih akurat. Harapannya, PPDB berjalan lebih tertib dan mengurangi masalah yang biasanya terjadi setiap tahun,” ujarnya.
Disdikbud Kutim menegaskan bahwa seluruh jalur PPDB baik jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, maupun domisili akan diproses secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapat prioritas melalui jalur afirmasi yang sudah diatur dalam pedoman nasional.
“Tidak ada jalur yang dipersulit. Semua tetap mengacu pada aturan pusat. Yang penting, hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terjamin,” kata Mulyono.
Untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, Disdikbud Kutim segera melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah. Langkah ini diambil agar orang tua dan masyarakat memahami bahwa pergantian istilah tidak perlu dikhawatirkan.
Mulyono berharap, penerapan sistem baru ini dapat meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memperkuat pemerataan pendidikan di Kutai Timur.
“Yang penting, tidak ada anak Kutim yang tertinggal dari bangku sekolah,” harapnya. (Adv)













