DIGTALPOS.com, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mendorong Pemerintah Provinsi bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berkali-kali mendapat rapor merah dalam penilaian ketaatan lingkungan. Ia menilai, sanksi yang serius harus segera diterapkan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang abai terhadap tanggung jawab lingkungan.
Menurut Sarkowi, bila izin usaha perusahaan berada di bawah kewenangan pusat, Pemerintah Provinsi tetap bisa mengambil sikap melalui pemberian rekomendasi pencabutan izin.
“Kalau berkali-kali merah, saya usulkan harus sampai pada pencabutan izin. Kalau perizinannya ada di pusat, minimal Pemprov berani keluarkan rekomendasi,” tegasnya, Senin (23/6/2025).
Politikus Golkar itu mengingatkan bahwa pembiaran terhadap perusahaan nakal hanya akan menambah kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas.
Dalam momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sarkowi juga mengajak semua pihak menjadikannya sebagai pemantik semangat kolektif menjaga bumi.
“Peringatan ini jangan cuma jadi agenda seremonial yang menggugurkan kewajiban. Harus benar-benar membangkitkan kesadaran dan kepedulian bersama,” ujarnya.
Salah satu isu yang ia soroti adalah masih lemahnya pengelolaan sampah, terutama sampah plastik. Sarkowi menilai, pemilahan sampah baik organik, non-organik, maupun limbah B3 harus mulai dibiasakan sejak dari rumah tangga.
“Kebiasaan memilah sampah harus dibangun. Bukan cuma wacana, tapi jadi praktik sehari-hari,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti persoalan sanitasi di kawasan bantaran Sungai Mahakam. Kebiasaan sebagian warga yang masih menggunakan jamban langsung ke sungai, menurutnya, tidak bisa diselesaikan secara instan.
“Ini masalah budaya juga. Kita memang sejak dulu hidup dekat sungai, jadi pendekatannya harus bertahap. Seperti kita dulu beralih dari telepon koin ke handphone, itu butuh proses. Begitu pula dalam soal sanitasi,” tukas Sarkowi. (Adv)













