DIGTALPOS.com, Samarinda — Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah kendala dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan tinggi “GratisPol” yang digagas Pemerintah Provinsi Kaltim.
Salah satu hambatan utama, menurutnya, terletak pada keterbatasan kewenangan daerah dalam mengelola bantuan yang menyangkut institusi pendidikan di bawah naungan pemerintah pusat.
“Masalah utamanya adalah soal kewenangan. Jika bantuan disalurkan untuk SMA atau SMK, itu lebih sederhana karena menjadi kewenangan provinsi. Tapi kalau bantuan ditujukan ke lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah kementerian, maka prosesnya harus menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat,” ujar Darlis, Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan, kompleksitas aturan ini membuat penyaluran bantuan pendidikan tidak bisa serta-merta dilakukan melalui mekanisme hibah. Selain terbatas secara regulasi, hibah juga tidak dapat diberikan secara terus-menerus, terutama kepada lembaga pendidikan swasta. Karena itu, nomenklatur “GratisPol” kini lebih tepat disebut sebagai bantuan pendidikan.
“Pergub saat ini hanya bisa mengatur sampai batas tertentu. Karena itu, bantuan pendidikan ini ke depan perlu diperkuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda), agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan jangkauan pelaksanaan yang lebih luas,” kata dia.
Darlis menambahkan, penguatan regulasi menjadi hal penting dalam menyambut pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Ia berharap penyusunan Perda bisa mendorong sinergi yang lebih baik antara Pemprov Kaltim dengan kementerian terkait, khususnya dalam hal penyaluran bantuan ke perguruan tinggi.
“Dengan regulasi yang lebih solid dan koordinasi yang lebih intens dengan Kementerian Ristek dan lembaga pendidikan tinggi, hambatan-hambatan teknis maupun administratif bisa diminimalisasi,” ujar Darlis.
Ia memastikan, Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mendorong penyempurnaan regulasi agar program bantuan pendidikan tersebut bisa tepat sasaran dan berkelanjutan. (Adv)













