DIGTALPOS.com, Bontang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Marang Kayu, berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian 7 tabung gas, 1 buah gawai, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek, yang terajdi beberapa waktu lalu.
S (47) dan M (43) diamankan polisi di Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu, 29 Mei 2022, sekira pukul 17:30 Wita.
Satreskrim Polsek Marang Kayu yang dibantu tim Jatanras Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dan Jatanras Kepolisian Resos Kota (Polresta) Samarinda, mengamankan M di Bundaran Pasar Segiri Kota. Sedangkan S ditangkap polisi di Jembatan Perniagan Pasar Segiri, Kota Samarinda.
“Saat diamankan terduga pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Marang Kayu, ” kata Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Senin (30/05/2022).
Sebelumnya, kedua terduga pelaku melakukan pencurian disalah satu warung di Jalan Poros Samarinda – Bontang, pada tanggal 5 April 2022 lalu. Atas kejadian tersebut, pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp 3.260.000.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 (satu) buah handphone Xiomi, 31 (tiga puluh satu) bungkus rokok berbagai merek, serta 7 (tujuh) buah tabung gas ukuran 3Kg.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP, Tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya