Daerah  

PN Bontang Jatuhkan Vonis Berat Kasus Investasi Bodong, Terdakwa Diganjar Bertahun-tahun Penjara

PN Bontang Jatuhkan Vonis Berat Kasus Investasi Bodong, Risky dan Sri Rahayu Diganjar Bertahun-tahun Penjara
Suasana sidang pembacaan putusan kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri Bontang. (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa utama kasus investasi bodong yang meresahkan masyarakat. Nama Risky Widiyanto dan Sri Rahayu resmi tercatat dalam sejarah hitam praktik penggelapan dan pencucian uang yang menimbulkan banyak korban.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (4/9/2025), majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tindak pidana penggelapan, penyebaran berita bohong yang menyesatkan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Pada perkara nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon, Risky Widiyanto divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan.

Sejumlah barang bukti seperti rumah, mobil, motor, telepon genggam hingga surat tanah diserahkan kepada korban melalui Ketua Paguyuban Apderis, sebagai bentuk restitusi atas kerugian yang ditimbulkan.

Tak hanya itu, Risky juga terjerat dalam perkara nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon. Pada kasus kedua ini, ia kembali divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kuasa hukum korban dari Paguyuban Apderis, Hardianto, menegaskan bahwa putusan ini sudah cukup menunjukkan komitmen hakim dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. “Vonis memang lebih rendah dari tuntutan JPU, tapi kami menilai langkah ini sudah tepat karena memberikan pesan tegas bahwa pelaku investasi bodong tidak bisa lepas begitu saja,” ujarnya.

Hukuman ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tetap dianggap memberikan rasa keadilan bagi korban.

Sementara itu, terdakwa lain, Sri Rahayu, juga menerima vonis berat dalam perkara nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Bon. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti turut serta dalam menjalankan skema investasi bodong bersama Risky. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

Menurut pertimbangan hakim, ada sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Risky dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara Sri Rahayu mendapatkan keringanan karena memiliki anak bayi dan juga belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

Kendati begitu, vonis ini tetap lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula menginginkan hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa. “Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan ini,” tambah Hardianto.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak masyarakat kecil yang berharap mendapat keuntungan dari investasi. Keputusan pengadilan menjadi titik terang bagi para korban sekaligus tamparan keras bagi praktik serupa yang kerap menjebak masyarakat.

Vonis tersebut dipandang tidak hanya sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga sebagai sinyal kuat bahwa hukum benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan. “Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Penulis: RedEditor: Redaksi