DIGTALPOS.com, Ujoh Bilang – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) kembali menegaskan komitmennya sebagai mediator yang adil dalam konflik agraria. Hal ini terlihat dalam rapat penyampaian kesepakatan akhir penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur/Wana Pariq dan PT Setia Agro Abadi (SAA), yang digelar Kamis (04/12/2025).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Mahulu, Stephanus Madang, ini menjadi panggung penting dalam menyampaikan hasil perundingan final Tim Khusus Pemkab Mahulu, termasuk penjelasan mengenai penyerahan 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat kepada perusahaan bagian dari skema penyelesaian yang telah disetujui bersama.
Sekda menegaskan bahwa keputusan yang diambil tidak mendudukkan satu pihak sebagai pemenang atau pihak lain sebagai yang kalah. “Pemerintah hadir sebagai penjaga keseimbangan,” ujarnya.
“Perusahaan jaya, masyarakat sejahtera itu barulah penyelesaian yang hakiki.” tambahnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan Pemkab Mahulu yang menempatkan kedua pihak sebagai mitra yang harus kembali berdiri berdampingan demi keberlangsungan ekonomi dan sosial di kampung-kampung. Sekda juga menyampaikan apresiasi atas kedewasaan semua pihak dalam menyelesaikan masalah melalui jalan persuasif, bukan konfrontatif.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, drg. Agustinus Teguh Santoso, menambahkan bahwa model penyelesaian seperti ini dapat menjadi blueprint untuk kasus-kasus sengketa tanah lainnya. “Dengan penyelesaian yang tuntas dan damai, masyarakat bisa kembali mengelola lahannya dengan tenang, dan perusahaan dapat menjalankan kebun dengan kepastian hukum.” jelasnya.
Kehadiran unsur kepolisian, TNI, perangkat kampung, dan kuasa hukum dalam rapat ini memperkuat legitimasi proses penyelesaian. Harmoni antara masyarakat dan perusahaan diharapkan kembali terbangun setelah konflik yang panjang. (Adv)













