Penandatanganan Sewa Menyewa Antara Pemkab Kukar Dengan PT KMIA Desa Bhuana Jaya Dorong Optimalisasi Aset Daerah

Penandatanganan Sewa Menyewa Antara Pemkab Kukar Dengan PT KMIA Desa Bhuana Jaya Dorong Optimalisasi Aset Daerah
Penandatanganan Sewa Menyewa Antara Pemkab Kukar Dengan PT KMIA Desa Bhuana Jaya Dorong Optimalisasi Aset Daerah. (ist)

DIGTALPOS.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperkuat pengelolaan aset daerah melalui Penandatanganan Sewa Menyewa Antara Pemkab Kukar Dengan PT KMIA Desa Bhuana Jaya, Kamis (12/6/2025).

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.

Sunggono, mewakili Pemkab Kukar sebagai pihak pertama, menandatangani perjanjian dengan General Manager PT KMIA, Reno Barus, yang bertindak atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa direksi Nomor 190/LOL/KMIA/VI/2025.

Hadir mendampingi acara ini sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, Analis Kebijakan Misra Gulam Asvahani, PPNS Transportasi Rustam Effendi, dan perwakilan SDA Sulaiman.

Perjanjian ini mengatur penyewaan tanah kosong seluas 12.650 m² milik Pemkab Kukar di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025 tertanggal 23 Mei 2025. “Penandatanganan Sewa Menyewa Antara Pemkab Kukar Dengan PT KMIA Desa Bhuana Jaya ini bertujuan mengoptimalkan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sunggono.

Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp212,5 juta per tahun, dengan total PAD Rp1,0625 miliar untuk masa sewa lima tahun (12/6/2025–12/6/2029).

Reno Barus menjelaskan bahwa ini merupakan perjanjian sewa ketiga antara Pemkab Kukar dan PT KMIA. “Kami berkomitmen mendukung pembangunan lokal, termasuk memasang tiang lampu penerangan jalan umum di jalan pengalih,” katanya.

PT KMIA juga telah membangun jalan pengalih sepanjang 1.113 meter dengan lebar 5,5 meter dan tebal 20 cm, menggunakan perkerasan beton semen dan perkuatan geogrid. Pembayaran sewa dilakukan maksimal dua hari sebelum penandatanganan, melalui transfer ke rekening Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara, setelah dokumen tagihan diterima.

Penandatanganan Sewa Menyewa Antara Pemkab Kukar Dengan PT KMIA Desa Bhuana Jaya ini juga mencakup kewajiban PT KMIA untuk membangun dan memelihara fasilitas, serta mengembalikan tanah dalam kondisi baik setelah masa sewa berakhir. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Bhuana Jaya. (Adv)

Penulis: SamEditor: Redaksi