DIGTALPOS.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar audiensi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor, delegasi ini membahas Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan untuk kawasan gambut di luar kawasan hutan, termasuk di Kecamatan Samboja, Kukar.
Rombongan Kukar, yang terdiri dari Kepala Dinas Perkebunan M. Taufik, Edi. J (DPPR), Baharuddin (DPMPTSP), serta perwakilan PT. Tirta Carbon Indonesia (TCI) yaitu Wisnu Tjandra (Dirut), Antonius Sj (Direktur Operasional), dan Ovi AS, disambut oleh Erik, Penata Ruang Ahli Madya dari Kementerian ATR/BPN. Pertemuan ini bertujuan untuk mengamankan lahan seluas sekitar 55 ribu hektare yang telah bekerja sama dengan perusahaan pengelola karbon.
Alfian Noor menjelaskan, “Kami berkoordinasi untuk memastikan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Kukar mendapat kepastian hukum melalui dokumen PKKPR dari Kementerian ATR/BPN,” katanya, Kamis, (22/05/2025).
Ia menambahkan bahwa koordinasi ini penting untuk melindungi lahan kerja sama dari potensi klaim pihak lain, mengingat belum adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan ini.
Selain itu, Alfian menyoroti manfaat besar dari Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. “Pengelolaan karbon tidak hanya memulihkan lingkungan, terutama area gambut yang rusak, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil dari perdagangan karbon ini juga akan menjadi sumber pendapatan baru bagi kas daerah Kukar.
Erik dari ATR/BPN menyambut baik inisiatif Kukar. “Kami siap mendukung langkah Pemkab Kukar untuk memastikan tata kelola lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang,” ujarnya.
Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat regulasi dan implementasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Indonesia. (Adv)