DIGTALPOS.com, Tenggarong – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan memenuhi aspirasi masyarakat kembali ditegaskan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tujuh Desa Baru di wilayah Kecamatan Tenggarong dan sekitarnya. Usulan strategis ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kukar, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri 25 anggota dewan, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arianto, serta sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.
Mewakili Bupati Edi Damansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dukungan legislatif terhadap pembentukan tujuh desa baru tersebut. Desa-desa yang diajukan untuk dimekarkan meliputi:
- Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak)
- Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu)
- Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut)
- Desa Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana)
- Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu)
- Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan)
- Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang)
“Kami sangat menghargai dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Kukar yang telah memperjuangkan dan mengawal proses ini demi menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah masing-masing,” ujar Sunggono.
Ia menegaskan bahwa proses pembentukan desa baru ini telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pembentukan dimulai dari inisiatif dan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan.
Lebih lanjut, Sunggono menjelaskan bahwa sebelum Raperda diajukan, telah dilakukan verifikasi dan kunjungan lapangan oleh Bapemperda DPRD Kukar, yang melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga perangkat desa terkait. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses dilakukan secara partisipatif dan transparan.
Tim teknis dari DPMD Kukar juga telah melakukan kajian komprehensif dan evaluasi perkembangan desa persiapan. Hasilnya, ketujuh desa tersebut dinyatakan layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif. Kajian ini disampaikan secara resmi pada 4 Februari 2025 dan menjadi salah satu landasan kuat dalam pengajuan Raperda.
“Evaluasi menunjukkan bahwa ketujuh desa telah memenuhi indikator administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Ini menjawab secara objektif berbagai catatan yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD,” imbuh Sunggono.
Dalam hal batas wilayah, ia memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dan seluruh batas wilayah telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, disertai dengan peta rinci. Meski demikian, Pemkab Kukar tetap berkomitmen untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan Otorita IKN guna memastikan tidak ada konflik wilayah di masa depan.
Ia juga menegaskan bahwa ketujuh desa ini merupakan desa biasa, bukan desa adat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Masukan dari fraksi-fraksi dewan sangat penting bagi kami. Seluruh catatan itu akan kami bawa dalam pembahasan lanjutan bersama tim evaluasi DPMD dan Badan Riset Daerah. Tujuannya adalah agar produk hukum ini benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sunggono.
Dengan pengajuan Raperda ini, Pemkab Kukar berharap pembentukan tujuh desa baru dapat segera terealisasi dan menjadi pendorong utama peningkatan pelayanan publik, akselerasi pembangunan, dan penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Pembentukan desa bukan hanya soal administratif, tetapi merupakan langkah nyata dalam mendekatkan layanan dan mempercepat pembangunan yang berkeadilan. (Adv)