Pamer Alat Kelamin, Warga Bontang Selatan Diciduk Polisi

Pamer Alat Kelamin, Warga Bontang Selatan Diciduk Polisi
Pamer Alat Kelamin, Warga Bontang Selatan Diciduk Polisi.

DIGTALPOS.com, Bontang – Warga Bontang Selatan dibuat geger oleh aksi asusila yang terjadi di sebuah toko aksesoris pada Kamis (7/8/2025) malam. Seorang pria berinisial AR (32) diduga melakukan aksi tak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di hadapan karyawan toko. Perbuatan tak pantas itu sontak membuat korban dan warga sekitar resah.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban, MA (25), sedang bekerja menjaga toko. Pelaku yang mengenakan helm putih dan masker datang berpura-pura hendak berbelanja. Namun, bukannya memilih barang, ia justru membuka resleting celana dan memperlihatkan alat kelaminnya.

“Korban kaget dan langsung menjauh. Pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi. Korban segera melapor ke Polres Bontang dengan membawa bukti rekaman CCTV,” jelas AKP Hari.

Mendapat laporan tersebut, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil terungkap. Keesokan harinya, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, petugas meringkus AR di tempat tinggalnya di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu hoodie putih, satu helm putih, dan sepasang sandal hitam yang digunakan saat melakukan aksi bejatnya. Kini, AR telah ditahan di Mako Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Hari menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan asusila yang meresahkan warga. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui perbuatan serupa. Penegakan hukum akan kami lakukan secara cepat, tepat, dan profesional demi menjaga rasa aman warga,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. Sementara itu, situasi di lokasi kejadian kini telah kembali kondusif, namun warga tetap diminta meningkatkan kewaspadaan. (*)

Penulis: RedEditor: Redaksi