DIGTALPOS.com, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan. Artinya, pola pemungutan suara serentak lima kotak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan kepala daerah, tidak lagi digunakan.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan dibacakan dalam Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025) silam.
Putusan MK itu pun direspons Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, yang memilih untuk sementara belum bersikap dan menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat maupun penyelenggara pemilu.
“Putusan MK itu tentu sudah dipertimbangkan secara matang. Kita di daerah menunggu saja seperti apa kelanjutannya, terutama dari segi teknis pelaksanaan,” ujar Ananda saat ditemui di Samarinda, Selasa (1/7/2025).
Ananda menyebut, saat ini pihaknya tetap fokus bekerja sebagaimana mestinya. Ia menilai, apapun perubahan sistem pemilu nantinya, tugas utama wakil rakyat tetap harus dijalankan dengan baik.
“Kita ini adalah perpanjangan tangan masyarakat. Amanah yang diberikan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, apapun sistem yang nanti akan diterapkan,” tegasnya.
Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah memastikan fungsi dan tanggung jawab di daerah tetap berjalan secara maksimal.
“Kami di daerah akan terus bekerja optimal untuk rakyat Kaltim. Putusan MK pastinya dilandasi banyak pertimbangan. Jadi, biarlah proses teknisnya berjalan, sementara kami tetap fokus pada tugas masing-masing,” tukasnya. (Adv)













