DIGTALPOS.com, Samarinda — Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Makmur HAPK, melontarkan kritik tajam terhadap absennya pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam rapat penting penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kritik tersebut disampaikan Makmur saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-18 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ananda Emira Moeis, dan dihadiri 31 anggota dewan.
Dalam rapat itu, pihak Pemerintah Provinsi Kaltim hanya diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang III Sumber Daya Alam (SDA), Perekonomian dan Kesra, Arief Murdiyatno. Bagi Makmur, kehadiran staf ahli dalam forum strategis seperti ini dinilai kurang mencerminkan penghargaan yang layak terhadap lembaga legislatif.
“Maaf, bukan saya tidak menghargai staf ahli. Tapi ini agenda penting. Kalau sekadar rapat biasa, bolehlah. Namun untuk penyampaian pertanggungjawaban APBD, seharusnya yang hadir minimal Gubernur, Wakil Gubernur, atau Sekda,” tegas Makmur, Kamis (12/6/2025).
Mantan Ketua DPRD Kaltim itu menilai, fenomena ini mencerminkan kian menurunnya kualitas kehadiran pejabat dalam forum resmi, yang menurutnya mencerminkan lemahnya komitmen eksekutif terhadap sinergi antar-lembaga.
“Dulu kalau Gubernur berhalangan hadir, biasanya ada Sekda atau Asisten. Tapi sekarang, justru pejabat utamanya tidak tampak. Padahal pejabat lengkap, tapi yang datang hanya staf ahli. Ini makin menurun,” sambungnya.
Tak hanya soal kehadiran, Makmur juga menyoroti etika protokoler dalam penyambutan pejabat yang dinilainya sudah melenceng dari aturan yang berlaku. Ia mencontohkan kebiasaan berdiri saat pejabat memasuki ruang rapat.
“Baik gubernur maupun pimpinan dewan datang, kita berdiri, itu tidak tepat. Yang disambut dengan berdiri itu Presiden dan Wakil Presiden, itupun saat menyanyikan Indonesia Raya. Saya paham betul karena pernah lima tahun jadi Kabag Umum dan Protokoler. Sejak reformasi 1993, aturan itu sudah berubah,” jelasnya.
Makmur berharap Pemerintah Provinsi Kaltim bisa lebih serius dalam memaknai agenda-agenda formal bersama DPRD, apalagi yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan evaluasi pembangunan daerah.
“Ini menyangkut penilaian publik terhadap komitmen pembangunan di Kaltim. Jadi mohon, untuk agenda penting seperti ini, jangan hanya sekadar kirim staf ahli. Semoga ke depan bisa lebih baik,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengapresiasi masukan Makmur. Ia berjanji akan menindaklanjuti hal ini dengan berkoordinasi bersama tim protokol dan Pemerintah Provinsi.
“Masukan Pak Makmur akan menjadi perhatian kita bersama. Nanti akan kami koordinasikan dengan tim protokol dan pemerintah provinsi,” pungkas Ekti. (Adv)