DIGTALPOS.com – Harga elpiji subsidi 3 Kg di sebagian besar pangkalan di Kabupaten Bone, sampai hari ini masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Melenceng dari Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 tahun 2021 Tentang Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg.
Berdasarkan ketentuan, HET LPG 3 Kg di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp18.500. Namun ironinya, banyak ditemukan pangkalan menjual dengan harga Rp20.000.
Baca juga : Paksa Masuk ke Rumah Ibu Muda, Terduga Pelaku Pamer Kemaluan Nyaris Diamuk Massa
Hal tersebut disampaikan Asrul Rahman, salah satu pemuda Kabupaten Bone yang aktif sebagai pemerhati sosial, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (20/3/2022) sore.
Dikatakan Asrul, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Bone pada bulan Agustus 2021 lalu, lantaran dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
“Entah kenapa Polres Bone tidak memproses laporan saya, padahal saya laporkan berdasarkan hasil penelusuran dan menemukan dugaan penyebab harga tinggi ada di tingkat pangkalan,” ujar pria yang akrab disapa Ulhy.
Selain Polres Bone, lanjut Ully, pihaknya juga telah melaporkan ihwal tersebut ke Dinas Perindustrian dan Pertamina.
Baca juga : Ikuti Vaksinasi Covid 19, Warga di Bontang Dapat Minyak Goreng dan Sarung
“Saya sudah laporkan ke Dinas Perindustrian dan ke pihak pertamina, pertamina mengaku akan investigasi tapi sampaI sekarang harga masih di atas HET di tingkat pangkalan,” terangnya.
Di sisi lain, Kapolres Bone AKBP Ardyansyah yang dikonfirmasi terkait laporan itu, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti dicek mas,” singkatnya.
Tonton juga video terbaru DIGTALPOS.com di bawah ini :
Jelang HJB ke-692, Kelurahan Toro Gandeng JPKP Bersihkan Akses Cagar Budaya