DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjukkan komitmen kuat dalam mentransformasi struktur ekonomi daerah secara menyeluruh. Langkah strategis ini ditandai dengan penyerahan 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Inisiatif hukum tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Kutim tidak lagi ingin menjadikan pembahasan peraturan hanya sebagai rutinitas tahunan, melainkan sebagai pondasi utama dalam mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan sektor yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, menegaskan bahwa seluruh Raperda disusun sebagai landasan hukum (legal standing) untuk memperkuat arah baru pembangunan ekonomi kerakyatan. Menurutnya, Kutim harus mulai membangun masa depan yang tidak hanya bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam tak terbarukan.
“Tidak bisa selamanya bergantung pada tambang. Kita harus mulai menyiapkan regulasi yang mendukung sektor produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Januar menyebutkan bahwa penyusunan paket regulasi tersebut dilakukan secara komprehensif agar mampu menopang 50 program unggulan Bupati yang berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup warga.
Dari 15 Raperda yang diserahkan, sejumlah regulasi menyasar sektor-sektor vital yang selama ini menjadi pilar utama pembangunan daerah. Selain agenda rutin seperti Raperda APBD tahun berjalan hingga 2027, Pemkab Kutim juga mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015–2035. Revisi ini sangat krusial mengingat kebutuhan penyesuaian tata ruang dengan perkembangan wilayah, dinamika investasi, hingga rencana pembangunan jangka panjang.
Di sektor ekonomi produktif, Pemkab Kutim mengajukan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, hingga Pembangunan Industri Kabupaten. Ketiga ranperda tersebut diproyeksikan menjadi motor penggerak transformasi ekonomi Kutim menuju sektor non-tambang yang lebih stabil, ramah lingkungan, dan menyerap tenaga kerja lokal.
Selain itu, terdapat pula regulasi terkait Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, yang bertujuan menarik investor ke sektor baru dan mendorong lahirnya industri kecil maupun menengah (IKM). Penyertaan modal pemerintah pada BPR juga disiapkan untuk memperkuat akses permodalan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan koperasi.
Transformasi ekonomi Kutim tidak hanya menitikberatkan pada aspek produktivitas, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial. Hal ini terlihat dari masuknya beberapa usulan regulasi seperti Raperda Rencana Perlindungan Lingkungan Hidup, Kabupaten Layak Anak, hingga aturan mengenai penanganan permukiman kumuh.
Menurut Januar, keberadaan regulasi tersebut akan memperkuat posisi Kutim sebagai kabupaten yang siap tumbuh tanpa mengorbankan lingkungan serta tetap menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
Jika seluruh Raperda disahkan, Pemkab Kutim optimistis dapat memiliki cetak biru (blueprint) pembangunan jangka panjang yang lebih mandiri, inklusif, dan berkelanjutan. Kutim diharapkan mampu berdiri di atas fondasi ekonomi baru tanpa terus-menerus mengeksploitasi sektor pertambangan.
“Ini langkah besar. Dengan regulasi yang kuat, kita bisa mengarahkan pembangunan Kutim ke masa depan yang lebih hijau, lebih sejahtera, dan tidak bergantung pada sumber daya alam yang cepat habis,” tegas Januar.
Transformasi ini menjadi penanda bahwa Kutai Timur tengah memasuki era baru dengan arah pembangunan yang lebih visioner, progresif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (adv)













