DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, menyoroti keputusan mengejutkan Wali Kota Basri Rase yang memilih mundur dari perjuangan akuisisi Kampung Sidrap.
Menurutnya, langkah ini terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat Kampung Sidrap, yang selama ini berharap besar kepada Pemerintah Kota Bontang.
Agus Haris menegaskan bahwa meski Wali Kota Basri Rase mundur, perjuangan hukum terkait uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi tetap berlanjut.
“Proses ini tidak hanya bergantung pada Wali Kota, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pimpinan DPRD seperti Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, saya, dan Junaidi, Wakil Ketua DPRD Bontang,” kata AH, Senin (12/8/2024).
Politikus Partai Gerindra Bontang ini juga mengkritik tindakan Pemkot Bontang, yang dianggapnya kurang responsif terhadap surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum mengambil keputusan besar. Ia berpendapat bahwa Wali Kota Basri Rase seharusnya melakukan dialog terlebih dahulu dengan Kemendagri sebelum memutuskan untuk mundur.
Ia menambahkan bahwa Kemendagri tampaknya telah melampaui wewenangnya dengan mengintervensi proses yang sedang berlangsung di Bontang, seharusnya masalah ini adalah urusan internal daerah.
“Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga tengah menangani uji materi serupa di Kabupaten Lebong, menunjukkan bahwa kasus Kampung Sidrap adalah masalah hukum yang kompleks dan memerlukan perhatian serius,” tegasnya.
Diakhir, AH memastikan proses persidangan terkait uji materi Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2024. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus mengawal proses ini hingga mencapai keputusan final di Mahkamah Konstitusi, sesuai harapan warga Kampung Sidrap,” tutupnya. (Adv)