DIGTALPOS.com, Jakarta – Derasnya persoalan pertambangan di Benua Etam mendorong Komisi III DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi khusus dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kaltim untuk menyampaikan langsung keprihatinan dan aspirasi dari daerah terkait maraknya aktivitas tambang ilegal dan persoalan tata kelola energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Rombongan Komisi III dipimpin Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Sekretaris Komisi Abdulrahman KA serta sejumlah anggota, antara lain Sayid Muziburachman, Baharuddin Muin, Abdul Rahman Agus, Husin Djufrie, Syarifatur Syadiah, Abdul Rahman Bolong, dan Jahidin. Mereka diterima langsung oleh Anggota Komisi XII DPR RI, yakni Syafruddin, Sigit, dan Rico.
Dalam penyampaiannya, Reza menyoroti ledakan persoalan tambang yang dihadapi Kaltim sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah semakin masifnya penambangan tanpa izin (ilegal) yang belum ditindak secara serius.
“Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan negara secara fiskal, tapi juga melukai rasa keadilan masyarakat serta melemahkan wibawa hukum,” tegas Reza.
Ia juga menyoroti penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling dan crossing oleh perusahaan tambang. Praktik ini dinilai telah merusak infrastruktur publik, mengganggu keselamatan, serta menciptakan keresahan warga.
“Banyak area tambang berada sangat dekat dengan permukiman dan fasilitas umum. Ini menciptakan potensi risiko jangka panjang,” lanjut Reza.
Ia pun menyinggung dua kasus longsor di Kutai Kartanegara masing-masing di Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin yang diduga merupakan dampak langsung dari lemahnya penataan dan pengawasan aktivitas tambang.
Reza menyebutnya sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam implementasi tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, Reza juga mengkritik pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang menjadi kewajiban perusahaan tambang. Menurutnya, banyak perusahaan tidak melaksanakan program tersebut secara transparan dan berkelanjutan.
“Ini bukan cuma soal teknis, tapi juga soal keadilan sosial. Masyarakat yang terdampak tambang seharusnya mendapat manfaat nyata, bukan hanya janji-janji pemberdayaan,” ujarnya.
Komisi III, kata Reza, berharap masukan ini dapat ditindaklanjuti melalui Panitia Kerja (Panja) Minerba dan Panja Lingkungan di DPR RI. Tujuannya, agar kementerian teknis dan aparat penegak hukum bisa segera bergerak menuntaskan persoalan tambang ilegal.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XII DPR RI asal Dapil Kaltim, Syafruddin, menyambut baik masukan yang disampaikan. Ia mengakui kerugian negara akibat tambang ilegal sangat besar karena tidak ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk.
“Ini tak bisa dibiarkan. Kita akan dorong pembahasan khusus dalam panja,” ucap Syafruddin.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi tata ruang serta pengawasan di lapangan.
“Tambang ilegal ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencoreng wajah negara. Komisi III DPRD Kaltim harus tetap mengawal hasil temuan di lapangan dan terus berkoordinasi dengan kami,” imbuhnya.
Audiensi ini ditutup dengan kesepahaman bahwa penataan sektor tambang bukan sekadar persoalan teknis dan administratif. Lebih dari itu, menyangkut keberlangsungan lingkungan, keamanan masyarakat, dan keadilan ekonomi.
DPRD Kaltim berharap, aspirasi yang telah disampaikan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru maupun revisi terhadap kebijakan lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan. (Adv)













