DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Komisi III DPRD Kota Bontang tengah menjalankan peran penting sebagai fasilitator dalam sengketa lahan yang melibatkan PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) dan seorang ahli waris bernama Rekson.
Sengketa ini berpusat pada lahan seluas 30 x 200 meter yang terletak di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, yang kini menjadi sumber perselisihan antara kedua belah pihak yang masing-masing mengklaim hak kepemilikan sah.
Abdul Samad, anggota Komisi III dari Partai Hanura, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara PT MDP dan pihak ahli waris. “PT MDP mengklaim hak atas lahan ini, namun mereka belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat. Sebaliknya, pihak ahli waris telah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk membuktikan klaim mereka,” ungkap Samad belum lama ini.
Samad menekankan bahwa Komisi III DPRD Kota Bontang berfungsi sebagai fasilitator dalam sengketa ini, berupaya memastikan proses mediasi berjalan lancar. “Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil sengketa ini. Peran kami adalah memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan yang adil. Kuasa hukum dari ahli waris juga masih menunggu perkembangan dari PT MDP,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Samad juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan negosiasi harga yang akan dilakukan oleh PT MDP untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pihak ahli waris. “Kami akan segera menjadwalkan pertemuan ulang untuk melanjutkan proses ini. Saat ini, pimpinan PT MDP sedang berada di luar kota dan belum dapat hadir,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kota Bontang berharap agar sengketa ini segera menemukan titik terang dengan solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Mereka berkomitmen untuk terus berupaya agar masalah ini dapat diselesaikan secepatnya, demi kepentingan bersama dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Adv)